SELAMAT DATANG DI TAX CENTER FE UNTIRTA....!!
Tax Center FE Untirta adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Visi :
Menjadi lembaga pusat perpajakan terkemuka dan dibanggakan masyarakat yang berperan aktif dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.
Misi :
1. Memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat 2. Membantu mencerdaskan masyarakat dan menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang perpajakan melalui pelatihan perpajakan yang berkualitas 3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan 4. Mengembangkan dan mengkaji masalah-masalah perpajakan 5. Membantu menyiapkan SAP sebagai standar rumpun mata kuliah Perpajakan 6. Membantu dan mendorong mahasiswa dan dosen dalam melakukan penelitian di bidang perpajakan 7. Menjalin kerjasama dengan DJP dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tax Center.

Rabu, 02 November 2011

PER-29/PJ/2011

PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2011
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA
                                      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
       NOMOR : PER - 29/PJ/2011 
       
         TENTANG 
       
  TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
   MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN 
    PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA 
       
       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : 
 
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 
tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak 
dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
Ketetapan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Surat Keterangan Pembayaran 
Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi Sementara; 
 
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik 
 Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
 Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan 
 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
 Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 
 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik 
 Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan 
 dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara 
 Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
 5173).

        MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : 
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA. 

         Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan 
 eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan 
 Pelaksana.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat 
 Kontraktor terdaftar.
3. Surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi yang selanjutnya 
 disebut Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
 Pajak setelah dilakukan pemeriksaan pajak.
4. Surat keterangan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi sementara 
 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara adalah 
 surat keterangan pembayaran pajak penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
 sebelum dilakukan pemeriksaan pajak.

         Pasal 2

(1) Atas pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, Direktur Jenderal 
 Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 
 (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara 
 penerbitan surat ketetapan pajak.

         Pasal 3

(1) Atas permohonan Kontraktor, sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak 
 dapat menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kepala 
 Kantor Pelayanan Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I 
 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Surat Keterangan 
 Penerimaan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah divalidasi oleh 
 Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur 
 Jenderal Pajak ini.

         Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
 atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara 
 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala 
 Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor paling lama 5 (lima) hari 
 kerja sejak permohonan diterima.
(3) Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 
 (1) diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur 
 Jenderal Pajak ini.

         Pasal 5
 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 19 September 2011 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 
 
ttd. 
 
A. FUAD RAHMANY 
NIP 195411111981121001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar