SELAMAT DATANG DI TAX CENTER FE UNTIRTA....!!
Tax Center FE Untirta adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Visi :
Menjadi lembaga pusat perpajakan terkemuka dan dibanggakan masyarakat yang berperan aktif dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.
Misi :
1. Memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat 2. Membantu mencerdaskan masyarakat dan menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang perpajakan melalui pelatihan perpajakan yang berkualitas 3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan 4. Mengembangkan dan mengkaji masalah-masalah perpajakan 5. Membantu menyiapkan SAP sebagai standar rumpun mata kuliah Perpajakan 6. Membantu dan mendorong mahasiswa dan dosen dalam melakukan penelitian di bidang perpajakan 7. Menjalin kerjasama dengan DJP dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tax Center.

Rabu, 02 November 2011

KEPMENKEU: Nomor: 1244/KM.1/2011

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1244/KM.1/2011

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2011

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2011 sampai dengan 06 November 2011.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2011.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2011 sampai dengan 06 November 2011, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp 8.848,00
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2 Rp 9.331,00
Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3 Rp 8.833,44
Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4 Rp 1.666,34
Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5 Rp 1.138,34
Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6 Rp 2.837,54
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7 Rp 7.168,52
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8 Rp 1.615,10
Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9 Rp 14.185,21
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10 Rp 7.043,21
Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11 Rp 1.369,13
Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12 Rp 10.145,64
Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13 Rp 11.635,19
Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14 Rp 1.376,15
Untuk Kyat Burma (BUK) 1-
15 Rp 178,13
Untuk Rupee India (INR) 1-
16 Rp 32.203,98
Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17 Rp 101,90
Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18 Rp 205,74
Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19 Rp 2.359,24
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20 Rp 80,44
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21 Rp 288,43
Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22 Rp 7.042,43
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1-
23 Rp 12.406,36
Untuk Euro (EUR) 1-
24 Rp 1.391,28
Untuk Yuan China (CNY) 1-
25 Rp 7,88
Untuk Won Korea (KRW)    1-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 2011
An MENTERI KEUANGAN
Plt SEKRETARIS JENDERAL

ttd

KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar