PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2011
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 29/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Ketetapan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Surat Keterangan Pembayaran
Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi Sementara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5173).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan
Pelaksana.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat
Kontraktor terdaftar.
3. Surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi yang selanjutnya
disebut Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak setelah dilakukan pemeriksaan pajak.
4. Surat keterangan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi sementara
yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara adalah
surat keterangan pembayaran pajak penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebelum dilakukan pemeriksaan pajak.
Pasal 2
(1) Atas pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara
penerbitan surat ketetapan pajak.
Pasal 3
(1) Atas permohonan Kontraktor, sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Surat Keterangan
Penerimaan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah divalidasi oleh
Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan diterima.
(3) Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar